Pembangunan Ekonomi Papua: Mencuci Permata Didalam Air Mata
Perekonomian yang baik dapat dilihat melalui
pengelolaan Sumber Daya Alam. Jika suatu daerah kaya akan Sumber Daya Alamnya,
tidak menjamin adanya kesejahteraan bagi masyarakat setempat apabila tidak
mampu mengelola Sumber Daya Alam itu sendiri. Negara Indonesia memiliki Kekayaan
yang berlimpah di Indonesia bagian Timur diantaranya sektor pertambangan,
mineral, hutan, perkebunan, lahan sawah, perikanan, dan peternakan. Wilayah
Papua didominasi pada sektor pertambangan dan penggalian dengan kontribusi
sebesar 54,11 persen, sektor ini menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi
sektor pertambangan nasional. namun penduduk setempat belum menunjukkan
peningkatan ekonomi yang sangat baik, dikarenakan Sumber Daya Manusia sangat
berkontribusi besar dalam pembangunan tersebut. Dengan demikian pemerintah
berusaha membangun potensi ekonomi diatas penderitaan dan keterbelakangan
ekonomi rakyat papua. Dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi di Papua,
pemerintah memandang perlu kebijakan pembangunan yang berbasiskan pada Sumber
Daya Alam, dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial, budaya, hukum dan
lingkungan di Papua. Atas dasar itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada
tanggal 21 Mei 2015 telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2015
tentang Tim kajian kebijakan pengelolaan sumber daya alam bagi pembangunan
ekonomi papua. Hasil yang diharapkan oleh semua pihak terlebih bagi Bapak
Presiden Joko Widodo atas pembangunan ekonomi Papua yaitu, agar masyarakat
Papua yang awalnya merasakan kepedihan didalam ekonomi dapat mencapai
titik keberhasilan berupa kesejahteraan bagi masyarakat Papua yang mengubah air
mata menjadi permata.
Elemen Penting Dalam Pembangunan Ekonomi
- Pembangunan Sebagai Suatu Proses :Pembangunan merupakan suatu tahap yang harus dijalani oleh setiap elemen masyarakat. yang dimana melalui proses usaha tersebut akan meningkatkan pendapatan perkapita.
- Suatu perekonomian dapat dikatakan berkembang apabila pendapatan perkapita dalam jangka panjang selalu meningkat
- Pembangunan
merupakan tindakan aktif yang harus dilakukan oleh suatu Negara dalam
rangka meningkatkan pendapatan perkapita, untuk menjamin kelangsungan
pembangunan ini tindakan harus berlangsung dalam jangka panjang.
Hambatan Pembangunan di Papua
- Minimnya tingkat pendidikan
- Minimnya tingkat kesehatan
- Minimnya kesempatan kerja
- Minimnya kualitas Sumber Daya Manusia
- Minimnya Aksesibilitas antar wilayah Papua
- Distribusi
kebutuhan pokok yang kurang merata
BAB I. PENGERTIAN DAN TUJUAN HUKUM
1.
PENGERTIAN HUKUM
- 1 Apakah Sebenernya Hukum Itu
Immanuel Khant pernah menulis “Noch suchen die
juristen eine definition zu ihrem begriffe von recht” (Masih juga para sarjana
hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum) Sampai saat ini banyak sarjana
hukum mencari suatu batasan tentang hukum namun setiap batasan tentang hukum
yang diperoleh belum pernah memberikan kepuasan. Hukum merupakan ilmu yang
memiliki banyak arti Aspek hukum itu sendiri meliputi kehidupan manusia setiap
hari. Dibidang budaya kita mengenal hukum adat, dibidang ekonomi kita mengenal
hukum ekonomi. Dibidang perdagangan kita mengenal hukum dagang, Luasnya
pengertian hukum itu sendiri yang membuat para ahli atau pakar belum ada
satupun keputusan yang dapat diterima menjadi definisi hukum secara umum.
Pembangunan merupakan usaha peningkatan
kualitas manusia dan masyarakat yang dilakukan secara berkelanjutan. Pada
umumnya ketika mendengar kata pembangunan banyak orang yang berfikir kearah
infrastruktur padahal yang lebih mengglobal sering diupayakan setiap Negara
yaitu pembangunan ekonomi. Hukum pembangunan ekonomi papua diputuskan oleh
presiden dengan tujuan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Indonesia yang
adil, makmur dan sejahtera berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- 2 Hukum Menurut Pendapat Para Sarjana
Menurut Prof. Van. Apeldoorn, “Hampir semua
sarjana hukum memberikan pembatasan hukum yang berlainan. Pendapat ini
disetujui oleh para ahli lainnya. banyak sekali pandangan mengenai hukum
menurut para sarjana namun pandangan tersebut tidak akan mengantarkan kita
untuk melihat hukum karena hukum tidak dapat dilihat. Tapi untuk mengetahui
adanya hukum yakni pada saat kita berhadapan dengan polisi, jaksa, hakim atas
pelanggaran hukum yang telah kita lakukan. Sebagai gambaran contoh tentang
definisi hukum yang berbeda-beda, Sebagai berikut :
- Karl Max : Hukum merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
- Plato : Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
- Achmad Ali : Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.
- J.C.T. Simorangkir : Hukum merupakan segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.
- Prof.
Dr. Mochtar Kusumaatmadja : Hukum adalah keseluruhan kaidah serta
semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan
untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses
guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam
masyarakat.
Sedangkan definisi pembangunan menurut
pendapat para sarjana, sebagai berikut :
- Johan Galung : Pembangunan merupakan upaya untuk memenuhan kebutuhan dasar manusia, baik secara individuao maupun kelompok, dengan cara-cara yang tidak menimbulkan kerusakan, baik terhadap kehidupan sosial maupun lingkungan alam
- Mohammad Ali : Pembangunan adalah segala upaya yang dilakukan secara terencana dalam melakukan perubahan dengan tujuan utama memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup masyarakat, meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan kualitas manusia
- Benny H. Hoed : Pembangunan adalah upaya sistematis melepaskan diri dari keterbelakangan dan upaya untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat
- Sonny Keraf : Pembangunan adalah implementasi aspirasi dan kehendak masyarakat demi kepentingan masyarakat
- 3 Definisi Hukum Sebagai Pegangan
Para sarjana belum dapat merumuskan definisi
hukum yang memuaskan semua pihak. Walau tak mungkin diadakan suatu batasan yang
lengkap apakah hukum itu, namun Drs. E. Utrecht. SH dalam bukunya yang berjudul
“Pengantar Dalam Hukum Indonesia” (1953) telah mencoba membuat batasan sebagai
pegangan bagi orang yang sedang mempelajari hukum. Sebagai berikut: “Hukum itu
adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan)
yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat itu”
Pembangunan ekonomi Papua termasuk dalam Hukum
ekonomi, karena menyangkut kegiatan kehidupan di Indonesia. Pesatnya
pertumbuhan dan perkembangan kegiatan ekonomi diseluruh dunia membuat
pemerintah mengeluarkan keputusan Presiden, yaitu mengelola pembangunan ekonomi
papua yang kaya akan Sumber Daya Alam. Hukum ekonomi hadir bertujuan untuk
mengatur dan membatasi kegiatan perekonomian dan pembangunan agar senantiasa
tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat luas akan tetapi berjalan
sesuai prosedur yang telah ditentukan. Beberapa pengertian hukum ekonomi
menurut para ahli :
- Rochmat Soemitro : Keseluruhan norma atau kaidah hukum yang dibuat oleh pemerintah atau otoritas penguasa sebagai sebuah personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi, dimana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan satu sama lain.
- Adi Sulistiyono : Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang memliki legalitas (kewenangan) untuk mengatur aktifitas dan perilaku juga pertumbuhan sektor ekonomi serta penyelesaian sengketa yang terjadi dimana substansi peraturan perundang-undangan tersebut dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang terdapat dalam konstitusi negara dimaksud.
- Sunaryati Hartono : Keseluruhan kaidah dan putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan perekonomian di Indonesia.
Lebih lanjut lagi Sunaryati Hartono
berpendapat bahwa hukum ekonomi merupakan penjabaran atas hukum ekonomi
pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Dengan demikian, hukum ekonomi
sesungguhnya memiliki dua aspek penting antara lain:
- Pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
- Pengaturan
usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara
seluruh lapisan masyarakat luas.
- 4 Unsur-Unsur Hukum
Hukum meliputi 4 unsur, yaitu:
- Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
- Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
- Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif.
- Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
Unsur-Unsur Pembangunan Ekonomi Papua
Gubernur Papua Lukas Enembe, S.I.P MH.,
mengatakan membangun struktur perekonomian yang kokoh dan berkelanjutan
diseluruh wilayah Papua harus ditandai dengan :
- Terwujudnya iklim investasi yang kondusif
- Tercapainya stabilitas makro ekonomi
- Meningkatnya kapasitas dan produktivitas koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)
- Meningkatkan kapasitas dan produktivitas industri kecil dan menengah
- Meningkatkan kinerja dan daya saing BUMD dalam rangka memperbaiki pelayanannya kepada dana memberikan sumbangan terhadap pendapatan daerah
- Terwujudnya peningkatan penyediaan lapangan pekerja
- Terselenggaranya promosi potensi kepariwisataan daerah
- Terwujudnya
pengelolaan SDA secara lestari yang mendukung peningkatan perekonomian
masyarakat khususnya dikampung-kampung.
- 5 Ciri-Ciri Hukum
Setiap Negara tentunya memiliki hukum,
termasuk Indonesia. Hukum ada agar kelangsungan kehidupan Negara dapat berjalan
dengan baik seperti apa yang direncanakan. 2 Ciri-ciri hukum yaitu :
- Adanya
perintah atau larangan : berdasarkan keputusan Presiden Nomer 16 Tahun
2015 tentang Tim kajian kebijakan pengelolaan sumber daya alam bagi
pembangunan ekonomi papua. Adanya perintah yang dikeluarkan oleh Presiden
yaitu Presiden menunjuk Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
(PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai
Ketua Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan
Ekonomi Papua. Adapun anggota Tim adalah: 1. Menteri ESDM; 2. Menteri
Keuangan; 3. Menteri Dalam Negeri; 4. Menteri Hukum dan HAM; 5. Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 6. Menteri BUMN; 7. Menteri Perindustrian;
8. Menteri Perdagangan; 9. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional; 10. Jaksa Agung; 11. Kepala BKPM; 12. Gubernur Papua;
13. Gubernur Papua Barat; dan 14. Deputi I Bidang Monitoring dan Evaluasi
Kantor Staf Presiden.
Sedangkan Sekretaris Tim dijabat oleh: 1. Deputi Bidang Polhukam Kementerian PPN/Bappenas; dan 2. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM.
- Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi setiap orang : Setiap tokoh yang telah bergabung menjadi Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan Papua wajib mematuhi perintah Presiden, karena didalam hukum tersebut tentunya setiap orang sudah membuat kesepakatan yang tertuang dalam suatu kontrak. Dengan demikian jika ada yang melanggar perjanjian yang telah disepakati, orang tersebut akan mendapatkan sanksi.
- 6 Sifat Dari Hukum
Keputusan presiden dikeluarkan oleh presiden
dengan harapan adanya hasil akhir yang memuaskan yaitu keberhasilan dalam
pembangunan, karena hasil pelaksanaan tugas tim sebagaimana dimaksud dalam
keputusan presiden, akan dijadikan model bagi pengelolaan sumber daya alam
lainnya. Agar keputusan tersebut dapat benar-benar dipatuhi, maka peraturan
harus bersifat mengatur dan memaksa. Dengan demikian tanggung jawab yang
diterima setiap orang yang telah ditunjuk oleh Presiden dapat memaksa dirinya
untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
2.
TUJUAN HUKUM
Kehidupan yang sempurna salah satunya ketika
kita dapat hidup berdampingan dengan baik di lingkungan masyarakat luas, yang
dimana setiap orang memiliki kepentingan-kepentingan tersendiri namun saling
menghargai dan mendukung. Kepentingan-kepentingan ini yang menimbulkan hubungan
antar masyarakat. untuk menjamin kelangsungan hubungan tersebut agar berjalan
dengan baik seperti yang diharapkan, maka anggota masyarakat memerlukan
aturan-aturan yang atas dasar kehendak tiap-tiap anggota masyarakat. Agar
peraturan-peraturan hukum dapat terus diterima oleh masyarakat maka perlu
berdasarkan asas keadilan dari masyarakat tersebut.
Dalam tim pembangunan ekonomi Papua, setiap
tokoh memiliki tugas masing-masing yang dimana setiap orang saling membantu
karena memiliki tujuan yang sama, yaitu :
- Meningkatkan standar hidup masyarakat di wilayah Papua
- Meningkatkan standar layanan jasa pendidikan di Papua
- Meningkatkan standar layanan jasa kesehatan di Papua
- Meningkatkan produksi, produktivitas dan nilai tambah sektor pertanian, perkebunan, perikanan dan pertambangan di wilayah Papua
- Meningkatkan sinergi dalam pengelolaan sumber daya alam dan tambang dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan dan hak ulayat, perlindungan masyarakat adat, dan pengembangan usaha
- Meningkatkan aksesibilitas antar wilayah di Papua dan daerah perbatasan
- Meningkatkan kondisi keamanan dan pengawasan kawasan perbatasan antara Papua dan Papua Nugini. mewujudkan dan mempertahankan fungsi Papua sebagai bagian dari paru-paru dunia dan konservasi keanekaragaman hayati.
- Mewujudkan kemandirian pangan dengan tingkat ketersediaan minimal 90 persen dari kebutuhan domestik di Papua
- Meningkatkan kapasitas penyediaan air baku untuk mengurangi tekanan krisis air di Pulau Papua.
percepatan pembangunan ekonomi Papua, Tim
sebagaimana dimaksud bertugas untuk melakukan evaluasi dan kajian terhadap
kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Papua. Evaluasi dilakukan dengan
mempertimbangkan:
- Sinergi kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah dalam pembangunan ekonomi Papua berbasis sumber daya alam
- Kondisi ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan di Papua
- Peningkatan penerimaan Negara
- Langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan kewajiban pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam rangka melakukan pengolahan dan pemurnian mineral terhadap hasil pembangunan mineral di Papua.
3.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala hal yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa. Sumber
hukum dapat dilihat dati 2 segi:
- Sumber-sumber hukum material
Menurut Ketua Working Group Kebijakan
Pertambangan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Budi Santoso
mengatakan, “pemerintah seharusnya mempertimbangkan kemampuan mengelola sumber
daya alam sendiri. Dia berpendapat, kontribusi Freeport terhadap negara perlu
ditingkatkan untuk memperbaiki pendapatan asli daerah (PAD)”
Menurut Menteri Perencanaan dan Pembangunan
Nasional (PPN) Andrinof Chaniago mengatakan, “Seperti Freeport mungkin itu
bagian saja. Pada intinya sumber daya alam harus diperbaiki tata
kelolanya,"
- Sumber-sumber hukum formal
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20ayat (1) dan ayat (5), Pasal 21 ayat (1), Pasal 26, dan Pasal 28
- Undang-undang Nomor 1/Pnps/1962 tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2907)
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839)
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848)
- Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3882)
- Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886)
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 4012)
- Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4026)
4.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN REPUBLIK INDONESIA
- Bahwa cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
- Bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurutUndang-Undang Dasar 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dalam undang-undang
- Bahwa pengelolaan dan pemanfaatan hasil kekayaan alam Provinsi Papua belum digunakan secara optimal untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat asli, sehingga telah mengakibatkan terjadinya kesenjangan antara Provinsi Papua dan daerah lain, serta merupakan pengabaian hak-hak dasar penduduk asli Papua
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/2000 tentang Laporan Tahunan Lembaga-Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2000
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
5. KODEFIKASI HUKUM
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
- Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
- Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
- Jenis-jenis hukum tertentu
- Sistematis
- Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk
memperoleh :
- Kepastian hukum
- Penyederhanaan hukum
- Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum Di Eropa
- Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
- Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Contoh kodifikasi hukum Di Indonesia
- Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
- Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
- Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
- Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
KESIMPULAN
Indonesia bagian timur (Papua) memiliki Sumber
Daya Alam yang berlimpah namun hasil yang didapat dari pengelolaan SDA tersebut
tidak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di Papua. seharusnya pendapatan
yang dihasilkan meningkat karena sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.
semakin tinggi pendapatan daerah maka semakin tinggi pertumbuhan ekonomi
didaerah tersebut. Pembangunan ekonomi bertujuan untuk mengatasi kemiskinan,
pengangguran, dan ketimpangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. agar
pembangunan ekonomi dapat berjalan sesuai harapan/ dapat terjadi dengan proses
nyata sangat penting memperhatikan kesiapan dan kemampuan suatu daerah, baik
kemampuan masyarakat maupun pemerintah di suatu daerah. jadi didalam
pembangunan ini perlu adanya kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat
bukan hanya mengandalkan satu pihak
Sumber :
http://papua.business/2015/perekonomian-di-papua-mesti-dibangun-berbasis-ekonomi-lokal.html/
http://www.indonesia.go.id/in/pemerintah-daerah/provinsi-papua/sumber-daya-alam
http://www.indonesia.go.id/in/pemerintah-daerah/provinsi-papua/sumber-daya-alam
Komentar
Posting Komentar